get app
inews
Aa Read Next : Siap-siap, Minyak Goreng Kemasan Terancam Kembali Langka

Mafia Minyak Goreng Batal Diumumkan, Menteri Perdagangan Serahkan ke Polisi

Senin, 21 Maret 2022 | 22:08 WIB
header img
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi batal mengumumkan mafia minyak goreng di Indonesia. (Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Perdagangan menyerahkan pengungkapan terduga mafia minyak goreng kepada aparat kepolisian. Rencananya, dalam dua hari kedepan, pengusaha yang bermain dibalik kelangkaan bahan pokok tersebut akan diumumkan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan mengumumkan mafia minyak goreng di Indonesia, Senin (21/3/2022). Namun, belakangan, rencana tersebut dibatalkan. 

"Kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia dalam kelangkaan minyak goreng ini," ujar Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3/2022). 

Sekadar diketahui, sejak Kemendag mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan kembali membanjiri pasaran. Rak-rak di ritel modern kembali tersedia namun harganya melampuai dari sebelum kelangkaan terjadi.

Menyikapi masalah minyak goreng tersebut, Lutfi mengaku sudah berjanji kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan ini, dan melawan mekanisme pasar untuk menghindari hal-hal diluar dugaan. 

"Saya juga telah berjanji kepada Presiden dengan sekuat tenaga untuk menyelesaikan. Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga," kata dia. 

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan, pihaknya telah menyerahkan penanganan mafia minyak goreng kepada kepolisian. 

Namun, terkait siapa oknumnya, Oke enggan mengungkapkan karena kata dia, itu bukan kewenangannya. 

"Kemungkinan lebih besar (banyak nama tersangka) dari yang disampaikan oleh pak Menteri (Muhammad Lutfi). Saya nggak tahu, pokoknya kami sudah sampaikan semua," ujar Oke.

Dia menambahkan, jika penanganan ini dirangkus oleh Kementerian Perdagangan, maka akan membutuhkan waktu lama.

"Ada nanti temuannya, kalau saya sebutkan nanti tambah lama," tuturnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut