Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buku Sarekat Islam di Kaltim Diluncurkan, Buku Sejarah Nasional Versi Kemenbud Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Warga Samarinda Dilarang Pawai Takbir Keliling dengan Kendaraan Bermotor!

Minggu, 30 Maret 2025 | 13:39 WIB
  • author Emy Adawiyah
Ingat! Warga Samarinda Dilarang Pawai Takbir Keliling dengan Kendaraan Bermotor!
Pemkot Samarinda melarang warga menggelar takbiran dengan konvoi kendaraan bermotor pada malam Lebaran. (foto: ilustrasi/sindonews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda melarang warga menggelar takbiran dengan konvoi kendaraan bermotor pada malam Lebaran, Minggu (30/3/2025). Sebaliknya, masyarakat diimbau melakukan takbiran di mushalla atau masjid.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04 yang mengatur tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025 yang ditandatangani wali kota Andi Harun.

Dalam edaran tersebut, Andi Harun menyampaikan jika tujuan utama takbiran pada perayaan Idul Fitri adalah sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang diberikan kepada umat Muslim.

Hanya saja, takbiran keliling yang kerap dilakukan warga dengan kendaraan bermotor berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Takbiran keliling dengan konvoi atau menggunakan bak terbuka berpotensi melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tulis edaran tersebut dikutip Minggu (30/3/2025).

Sebagai gantinya, warga diimbau mengggelar takbiran di masjid, musholla, langgar, atau surau.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut