Lima Anggota Sindikat Pembuatan SIM Palsu Ditangkap, Beroperasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polres Kutai Kartanegara membongkar kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lima orang anggota sindikat pemalsu SIM diringkus pada Selasa, 15 April 2025.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satlantas Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang pria berinisial R (27) yang diduga berperan sebagai calo SIM palsu.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasi Humas Iptu Maryono mengatakan, polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa intensif R.
Hasilnya, empat anggota sindikat lainnya kembali ditangkap yakni SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38). Kelimanya diduga kuat terlibat dalam proses pembuatan hingga peredaran SIM palsu yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
"Kelima tersangka kini telah diamankan. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pemalsuan SIM yang cukup rapi dan terorganisir,” ujar Iptu Maryono dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang didukung personel Satlantas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, harddisk eksternal, flashdisk, mesin laminating, printer dan potongan kertas bekas produksi SIM palsu.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam proses produksi dokumen palsu. Saat ini, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan dalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan distribusi di luar daerah," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui calo, karena selain melanggar hukum, penggunaan dokumen palsu juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Editor : Abriandi