get app
inews
Aa Text
Read Next : Kegarangan Mahfud MD di Depan Komisi III: Gertak Penjarakan Anggota DPR hingga Emosi Diinterupsi

Terima Honor Ratusan Juta, Pawang Hujan Mbak Rara Ditodong Kemenkeu: Jangan Lupa Bayar Pajak

Rabu, 23 Maret 2022 | 08:33 WIB
header img
Rara Istiani Wulandari, pawang hujan saat event MotoGP Mandalika, kena pajak dan wajib lapor SPT (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pawang hujan di Sirkuit Mandalika Rara Istiani Wulandari diingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membayar pajak penghasilan menyusul honor ratusan juta yang diterimanya dari penyelenggara.

Pawang hujan Rara Istiani Wulandari alias Mbak Rara viral setelah melakukan aksi menjadi sorotan di sela ajang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika. Hujan deras yang mengguyur sirkuit membuat sang pawang beraksi di sekitar sirkuit.

Mbak Rara diketahui disewa oleh Indonesia Tourism Development Coorporationa (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sejak pengaspalan ulang sirkuit hingga race berlangsung akhir pekan lalu. Rara mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari dari . Rara disewa selama 21 hari apabila dihitung penghasilan diperoleh mencapai Rp105 juta.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak karena pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus seperti dikutip dari akun Twitter @prastow, di Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Menurut dia pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut