get app
inews
Aa Read Next : Duh! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Wadduh, Belasan Ribu Pegawai Kementerian Keuangan Belum Laporkan Harta ke KPK

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:01 WIB
header img
KPK menyebut 13.800 pegawai Kementerian Keuangan belum menyerahkan LHKPN. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan putra pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo mengungkap fakta baru terkait kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan. Ternyata, ada 13.800 pegawai yang belum melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belasan ribu pegawai itu tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, seluruh pejabat wajib melaporkan hartanya.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK , Ipi Maryati Kuding menyatakan, data pejabat yang belum menyerahkan LHKPN itu berdasarkan batas waktu pelaporan periodik yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. 

"Ada 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Data ini sifatnya dinamis dan akan berubah seiring waktu," jelas Ipi dalam keterangan dikutip dari Sindonews, Sabtu (25/2/2023).

Dia mengingatkan jika perintah UU mewajibkan penyelenggara negara melaporkan hartanya untuk mencegah KKN. Kendati begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait," ucap Ipi. 

Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu. Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. 

"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya. 

Permintaan ini setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp56 Miliar. 

Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut