Sembilan Tersangka Pelaku Penembakan Pengunjung THM di Samarinda Ditangkap

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit revolver, amunisi aktif, serta tiga kendaraan yang digunakan UJ saat melakukan penembakan dan pelaku lainnya.
Terkait motif penembakan, Kapolda mengungkapkan dugaan sementara karena dendam pribadi. Namun, polisi masih melakukan pendalaman karena beberapa tersangka terindentifikasi terlibat jaringan pengedar narkoba.
"Masih dilakukan pendalaman. Dugaan sementara karena dendam pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan jaringan narkoba," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Dedy Indrajid Putra (34) tewas ditembak pada Minggu (4/5/2025) dinihari di depan salah satu THM di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda. Korban tewas dengan lima luka tembak di seluruh tubuh.
Editor : Abriandi