get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Motor dan Mobil Mewah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Tak Kebal Hukum, KPK Bisa Jerat Direksi dan Komisaris BUMN dengan UU Tipikor

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:16 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan KPK masih bisa menjerat jajaran direksi hingga komisaris BUMN dengan UU Tipikor. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum.

KPK masih bisa menjerat jajaran direksi hingga komisaris dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diberlakukan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons kabar yang menyebut jika lembaga antirasuah itu tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris sejak diberlakukannya UU BUMN.

"Apakah direksi dan komisaris BUMN dapat diproses secara hukum berdasarkan UU Tipikor, tentu bergantung pada konteks perbuatan mereka," tegas Tanak kepada wartawan pada Selasa (6/5/2025).

"Jika tindakan yang dilakukan mengandung unsur korupsi, maka tetap dapat diproses sesuai ketentuan dalam UU Tipikor," lanjutnya.

Tanak menjelaskan, UU Tipikor tetap dapat diterapkan terhadap siapa pun yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat yang bukan penyelenggara negara.

"Secara yuridis, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN memang tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Namun, tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan tetap dapat diproses berdasarkan UU Tipikor," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberlakuan UU BUMN yang baru tidak menghambat penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan organ BUMN.

"Tidak ada satu pun pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," tegasnya lagi.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dinyatakan bukan lagi sebagai penyelenggara negara.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, KPK menyatakan tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai dampak hukum terhadap penegakan kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi BUMN.

"Dengan adanya regulasi baru ini, tentu diperlukan kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan guna memastikan sejauh mana aturan ini berdampak pada proses penegakan hukum oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (2/5/2025).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut