Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Parepare, Dikemas di Dalam Perut Ikan Bandeng

Polisi kemudian membuntuti pengiriman paket yang dibawa sopir angkot hingga ke Kabupaten Pinrang. Saat hendak diambil seorang pria yang datang menggunakan angkot di Jalan Poros Parepare-Pinrang, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial A yang juga berasal dari Pinrang. AL mengaku sudah dua kali menerima perintah serupa untuk mengambil boks ikan berisi narkoba," ujarnya.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,85 miliar. Jika satu gram sabu dikonsumsi 12 orang, penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 38.846 jiwa.
Di sisi lain, tersangka AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Abriandi