Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Juni 2025

JAKARTA, iNewsKutai.id – Syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen wajib diketahui masyarakat karena tidak semua pelanggan PLN menikmatinya.
Potongan tarif listrik ini akan berlaku pada Juni 2025 mendatang. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan, tepatnya pada Juni–Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah pertengahan tahun.
"Stimulus ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2025).
Meski demikian, diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk kelompok pelanggan tertentu. Potongan harga ini hanya ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik rendah maksimal 1.300 VA.
Editor : Abriandi