JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Agama kembali menerbitkan Surat Edaran yang mengatur masalah ibadah Ramadan. Kali ini, Kemenag mengatur durasi ceramah atau tausiah di masjid selama puasa maksimal 15 menit.
Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM. Pengurus masjid diwajibkan memastikan ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan salah satunya durasi paling lama 15 menit.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyatakan, pembatasan durasi ceramah atau tausiah dilakukan untuk menjamin kesehatan jamaah. Pasalnya, ceramah dilakukan di dalam ruangan tertutup.
Selain itu, ceramah Ramadan khususnya sebelum salat tarawih dan setelah salat subuh biasanya hanya berkisar antara 10 hingga 15 menit.
"Ramadan kan sering kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama. Umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap surat edaran ini dipatuhi seluruh masjid dan musala. Apalagi, pandemi Covid-19 masih belum hilang.
Editor : Abriandi