Oknum Guru ASN di Sebulu Diduga Cabuli Anak, Polisi: Sudah Ditahan
TENGGARONG, InewsKutai.id – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Tersangka berinisial FHM (36) kini telah dilimpahkan ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidikan masih berlanjut dan untuk tersangka sudah kami limpahkan di Polres,” ujar Edi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada April 2026. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan modus membujuk korban menggunakan hadiah ulang tahun. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan tambahan serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung.
Sejak 12 Mei 2026, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan anak sebagai korban serta diduga dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai tenaga pendidik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Dzulfikar