Takbir Keliling Dilarang, Bupati Kutai Timur Imbau Digelar di Masjid dan Musala
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/03/1b5ad_waktu-puasa.jpg)
SANGATTA, iNewsKutai.id - Pemkab Kutai Timur melarang kegiatan takbir keliling pada malam Lebaran. Larangan ini dikeluarkan untuk meminimalisasi kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sebelum pandemi, pawai takbir keliling memang wajib digelar karena bagian dari syiar Islam. Namun karena pandemi Covid-19 belum mereda, Pemkab akhirnya memutuskan melarang kegiatan tersebut karena berpotensi memicu kerumunan.
"Kondisi sekarang belum bisa ditoleransi karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Saya pun sepakat jika takbiran keliling kembali ditiadakan. Seperti tahun lalu, takbiran hanya boleh dilakukan di masjid maupun musala dengan sederhana saja," tegasnya dikutip iNews Kutai dari laman Pro Kutim, Sabtu (30/4/2022).
Keputusan melarang pawai takbir keliling tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral Pemkab Kutim bersama perwakilan Forkopimda, PHBI, Kemenag Kutim, BKPRMI dan MUI Kutim yang digelar di Meeting Room Lantai 2 Masjid Agung Al Faruq, Bukit Pelangi, Jumat (29/4/2022).
"Jadi dari hasil rapat ini ada dasarnya kita memberikan imbauan ke masyarakat, untuk sementara waktu takbiran keliling kembali batal dilaksanakan, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Jadi sederhananya karena masih pandemi, takbiran keliling ditiadakan. Namun untuk Salat Id diperbolehkan digelar di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kutim Kompol Laode Prasetyo Fuad turut memperkuat larangan takbiran keliling berdasarkan hasil rapat lintas sektoral pada 19 April 2022 lalu yang langsung dipimpin Kapolda Kaltim bersama Gubernur Kaltim di Samarinda.
Editor : Abriandi