get app
inews
Aa Text
Read Next : DBH Sawit Rp3,4 Triliun Siap Disalurkan, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Siapkan Payung Hukum

Isran Noor Usul Dana Bagi Hasil SDA Minimal 50 Persen ke Daerah Penghasil

Senin, 09 Mei 2022 | 14:56 WIB
header img
Gubernur Kaltim Isran Noor. (foto: dok)

Namun demikian lanjutnya, pemerintah daerah tidak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya. Alasannya masih ada celah hukum yang bisa dimaksimalkan. 

"Inilah kita bahas bersama saat ini untuk segera dibuatkan dokumen usulannya kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Senada, Gubernur Riau, Syamsuar menyatakan jika UU HKPD awalnya menjadi angin segar bagi perimbangan keuangan daerah, namun kenyataannya terbalik. Sebaliknya, pendapatan provinsi justru dikurangi.

“Memang ada perubahan yakni pendapatan provinsi dikurangi dibagi ke daerah, bukan penerimaan pusat yang dialihkan ke daerah,” ungkap Syamsuar seraya merinci satu persatu alokasi keuangan daerah.

Dalam paparannya lebih 35 menit, diungkapkan bagaimana daerah bisa membangun daerah jika perlahan sumber pendapatannya ditarik ke pusat dan kembalinya jauh dari harapan.

“Ancaman tahun depan, PKB nantinya langsung ke daerah tidak lagi dibagi di provinsi seperti saat ini,” ungkapnya.

Sebagai provinsi yang banyak menghasilkan devisa negara namun nasibnya sama dengan Kaltim, Riau, ujar Syamsur mulai melakukan pengetatan ikat pinggang agar bisa memberikan pelayanan publik serta membangun.

“Kami mendukung Kaltim yang menggelar Rakor DBH ini, agar pemerintah pusat memahami kondisi daerah penghasil jangan sampai menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut