SAMARINDA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pegawai Pemkot Samarinda yang kerap terlambat masuk kerja atau mangkir dari tugas. Sanksi pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diterapkan bagi ASN maupun tenaga honorer yang tidak disiplin.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, tingkat kedisplinan pegawai hingga saat ini masih jauh dari tataran ideal. Dia mengaku sejumlah Organisasi Perangkat Daerah memiliki catatan buruk terkait disiplin kinerja.
Untuk mengatasi masalah kedisiplinan pegawai, dia mengaku akan menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwali) yang isinya mengatur mengenai sanksi disiplin terkait jam masuk kerja pegawai. Adapun sanksinya akan berdampak pada nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tidak main-main, Andi Harun mengancam akan memotong TPP hingga 50 persen bagi pegawai yang mengabaikan kedisiplinan. Bahkan, untuk pegawai kontrak disebut akan langsung diberhentikan.
“Kalau perlu langsung setengah dari TPP-nya berkurang. Untuk Pegawai Tidak Tetap Bulanan dan Harian yang kurang disiplin karena gaji merupakan satu-satu sumber pendapatan, jadi sanksinya akan langsung diberhentikan," tegasnya saat memimpin apel, Senin (23/5/2022).
Andi Harun menyebut, langkah ini terpaksa dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot menjadi lebih baik. Dia juga meminta agar pegawai menjunjung komitmen sebagai pelayan masyarakat.
Dia menaruh harapan agar Pemkot memiliki standar pelayanan yang prima. Diantaranya melayani dengan ikhlas setulus hati dan menyampaikan serta menghasilkan tugas – tugas pelayanan dalam memuaskan masyarakat.
Editor : Abriandi