BANDA ACEH, iNewsKutai.id - Ulama menyatakan kambing atau sapi yang sakit terutama penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak boleh dijadikan hewan kurban. Alasannya, hewan kurban tersebut tidak memenuhi syarat sesuai syariat.
Penegasan tersebut disampaikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.
"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali, Selasa (24/5/2022).
Dia memastikan, sapi yang terinfeksi PMK dipastikan tidak memenuhi syarat dijadikan hewan kurban. Alasannya, kondisi sapi yang terkena penyakit tersebut mengalami cedera di bagian mulut dan kuku terkelupas.
Tgk H Faisal menyatakan, sapi yang terinfeksi PMK secara fisik dinyatakan tidak sehat meski daging hewan ternak yang terkena penyakit tersebut aman dikonsumsi manusia.
"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," kata Tgk H Faisal Ali.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan," pungkasnya.
Editor : Abriandi