JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). Penangkapan ini diduga terkait kasus suap di Kota Yogya.
Selain Haryadi, KPK juga mengamankan sejumlah orang. Selain itu, turut disita barang bukti uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen. Uang pecahan dolar AS tersebut masih dalam proses penghitungan.
"KPK mengamankan saudara HS (Haryadi Suyuti) bersama sejumlah pihak. Saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti terkait apa praktik suapnya. KPK belum menjelaskan secara rinci. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT hari ini.
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Para pihak yang diamankan, termasuk Haryadi Suyuti rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.
Editor : Abriandi