JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua oknum anggota TNI dipecat lantaran terlibat cinta sesama jenis. Pengadilan Militer menyatakan mereka terbukti melanggar kesusilaan dalam kategori lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pengadilan Militer II-08 dengan terdakwa Serda AP dalam putusannya membeberkan jika oknum anggota TNI itu mulai menyukai sesama jenis ketika menjalani pelatihan Kompi II. Saat itu, dia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama angkatannya.
Perilaku tersebut kemudian berlanjut dan pada 2017 kembali terlibat hubungan sesama jenis dengan anggota militer berinsial REA. Keduanya berkenalan lewat aplikasi khusus gay di ponsel. Keduanya melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok.
Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Selain Serda AP, Pengadilan Militer juga memecat seorang prajurit TNI berpangkat Prada akibat kasus LGBT. Ironisnya, tindak asusila sesama prajurit TNI itu dilakukan di di salah satu Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 lalu.
Dalam salinan putusan, terdakwa tidak hanya melakukannya dengan sesama anggota TNI. Namun, juga aparat dari Polri dengan tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks atau mengirimkan video porno.
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip Senin (6/6/2022).
Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Karena itu, Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada tersebut selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.
Editor : Abriandi