JAMBI, iNewsKutai.id - Kasus pernikahaan sesama jenis di Kota Jambi memasuki babak baru. Korban, Nia resmi melaporkan suaminya yang notabene seorang perempuan, Ahnaf Arrafif alias Erayani ke Polresta Jambi.
Pelaporan dilakukan karena korban dirugikan hingga ratusan juta. Selama pacaran hingga menikah, pelaku ternyata menguras uang korban dengan dalih pengobatan ayahnya yang terkena stroke.
Diduga, pelaku sengaja menikahi korban untuk mengincar uangnya.
"Saya mendampingi korban dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil," kata kuasa hukum Nia, Diana Bahtiar di Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Diana menjelaskan, sejak belum menikah, pelaku kerap meminjam uang dengan dalih untuk pengobatan sang ayah yang sedang mengalami sakit stroke. "Pelaku ini sering membujuk rayu korban agar bisa meminjam uang kepada korban. Namun, tanpa banyak berbicara dan tanpa sadar, korban langsung kasih uang itu kepada pelaku," tutur Diana.
Laporan tersebut dilakukan bukan tanpa bukti. Diana menyebut kliennya sudah memilki sejumlah bukti uang yang digunakan pelaku. Di antaranya bukti belanja online serta adanya penarikan tunai.
"Bukti transfer itu dikirim ke pihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, pelaku mengembalikan lagi kepada korban," katanya.
Dari catatan korban, kerugian yang dialami lebih dari Rp300 juta. "Kerugiannya itu cukup banyak, selain uang, perhiasan ibu korban juga ikut digadaikan. Karena itu, korban ini merasa dirugikan oleh pelaku," ujar Diana.
Diana menambahkan, kondisi kliennya secara mental telah terganggu atas peristiwa yang telah dialami. "Saat ini, psikis korban masih terganggu," kata Diana.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait