BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap polisi di Madura. Penyebabnya, H mencuri puluhan gram perhiasan emas dan BPKB motor majikannya di Kota Bontang.
Pencurian itu terjadi di rumah majikannya Marini Yosi di Jalan Cendana, Kota Bontang pada 22 Agustus lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat majikannya itu mengantar anaknya ke sekolah.
Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban untuk bekerja pada Senin (22/8/2022) lalu. Pelaku kemudian meminta gajinya dibayarkan dua bulan dengan alasan keperluan berobat cucunya.
Namun, disaat bersamaan korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan meminta pelaku untuk menunggu di rumah. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban kembali dan memberikan uang gaji kepada pelaku dua bulan sekaligus.
Tak berapa lama setelah membersihkan rumah, pelaku kemudian meminta izin pulang. Korban yang curiga dengan gerak-gerik ART-nya itu kemudian memeriksa kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari kayu.
Namun, saat diperiksa, perhiasan berupa emas batangan dan gelang dengan total berat sekitar 30 gram ternyata sudah tidak ada. Korban kemudia mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.
Korban kemudian menghubungi pelaku dan menanyakan kemungkinan ada yang memasuki rumah selain dirinya namun dijawab tidak ada. Sadar menjadi korban pencurian, Marini kemudian melapor ke ketua RT setempat dan diarahkan ke Mapolres Berau.
"Jadi pelaku ini diduga beraksi saat korban sedang mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban kemudian melapor ke Polres karena dirugikan sekitar Rp30 juta," jelas Kasat Reskrim Iptu Yohanes dilansir laman Polres Bontang, Selasa (13/9/2022).
Penyidik Polres Berau kemudian bergerak mengumpulkan bukti dan mengejar tersangka yang diketahui melarikan diri ke Madura. Hasilnya, pelaku H berhasil diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Satreskrim Polres Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (10/9/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah gelang emas anak, 1 BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor. Iptu Yohanes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait