Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan SM Aminuddin Kecamatan Sambutan pada Sabtu (17/09/2022) sekitar pukul 18.00 WITA. Hanya saja, barang curian sudah dijual pelaku berupa handphone Samsung lipat seharga Rp150.000 melalui media sosial.
Pelaku juga sudah menghabiskan uang tunai Rp300.000 yang ada di dalam tas korban untuk foya-foya.
"Pelaku juga menguras dana pulsa milik korban sebesar Rp2 juta rupiah yang didapatinya di handphone milik korban sehingga total kerugian sekitar Rp7 juta," jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/9/2022).
Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah beberapa kali terlibat pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait