Pura-pura Ikut Salat di Masjid Pesantren, Residivis Sikat Barang Berharga Jamaah

Abriandi
Residivis kasus pencurian pura-pura salat di masjid lalu menggondol barang milik jamaah. (foto: dok polsek sungai pinang)

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan SM Aminuddin Kecamatan Sambutan pada Sabtu (17/09/2022) sekitar pukul 18.00 WITA. Hanya saja, barang curian sudah dijual pelaku berupa handphone Samsung lipat seharga Rp150.000 melalui media sosial.

Pelaku juga sudah menghabiskan uang tunai Rp300.000 yang ada di dalam tas korban untuk foya-foya. 

"Pelaku juga menguras dana pulsa milik korban sebesar Rp2 juta rupiah yang didapatinya di handphone milik korban sehingga total kerugian sekitar Rp7 juta," jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/9/2022).

Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah beberapa kali terlibat pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network