Ringkus Gembong Curanmor, Polresta Samarinda Sita 31 Motor Curian

Abriandi
Rudiansyah, gembong curanmor ditangkap penyidik Polresta Samarinda berikut barang bukti 31 unit motor curian. (foto: humas polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil meringkus Rudiansyah (41), gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di Kota Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu. Tidak tanggung-tanggung, 31 unit motor curian berhasil disita dari tersangka.

Berbeda dengan pelaku curanmor yang pada umumnya menggunakan kunci T, pelaku menggasak puluhan motor tersebut menggunakan kunci modifikasi. Bermodal satu kunci mirip kunci pintu pada umumnya, pria pengangguran itu berhasil menggasak motor incarannya.

Namun, selihai-lihainya Rudiansyah saat beraksi, dia akhirnya tertangkap juga. Penangkapan bermula setelah diterima informasi jika pelaku berada di sebuah penginapan di Jalan Niaga Timur, Samarinda Kota.

Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah puluhan kali beraksi di Kota Tepian.

Pelaku yang beraksi seorang diri mengaku sudah dua tahun melakukan pencurian kendaraan.

"Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku jika semua motor curiannya dijual di daerah perkebunan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikutip dari laman Polresta Samarinda, Sabtu (24/9/2022).

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network