Ringkus Gembong Curanmor, Polresta Samarinda Sita 31 Motor Curian

Abriandi
Rudiansyah, gembong curanmor ditangkap penyidik Polresta Samarinda berikut barang bukti 31 unit motor curian. (foto: humas polresta samarinda)

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke Sebulu, Kutai Kartanegara. Hasilnya, polisi menyita 31 unit kendaraan bermotor curian di wilayah tersebut. Tersangka mengaku, satu unit motor dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolresta.  



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network