Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke Sebulu, Kutai Kartanegara. Hasilnya, polisi menyita 31 unit kendaraan bermotor curian di wilayah tersebut. Tersangka mengaku, satu unit motor dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolresta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait