Lakukan Tindak KDRT, Rumah Tangga Lesti Kejora-Rizky Billar di Ujung Tanduk

Ravie Wardani
Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar di ujung tanduk usai laporan KDRT ke Polres Jaksel. (Foto: Instagram)

Menurutnya, jika mengacu pada laporan Lesti Kejora, Rizky Billar dijerat Pasal Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT. 

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara)



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network