JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tersangka Ferdy Sambo cs, Senin (10/10/2022) hari ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas ke PN Jaksel membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tidak hanya berkas perkara pembunuhan berencana namun juga perkara obstruction of justice Ferdy Sambo Cs juga akan dilimpahkan kejaksaan.
"Iya betul, Rencananya hari ini (akan didaftarkan ke PN Jaksel)," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (10/10/2022).
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, tersangka lainnya yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo juga menyeret Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Fadil Zumhana menyatakan jika kejaksaan mempercepat pelimpahan berkas agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022) lalu.
Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Hari Ini)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait