JAKARTA, iNewsKutai.id - Aksi sadis Ferdy Sambo terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam itu menembak kepala Brigadir J yang saat itu sudah dalam kondisi sekarat.
Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir setelah Brigadir J kesakitan akibat tembakan yang dilepaskan Bhadara E. Dia kembali menembak untuk memastikan polisi asal Jambi itu tewas setelah sebelumnya masih terlihat bergerak.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban di dekat tangga dalam kondisi tertelungkup kesakitan. Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali di kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," jelasnya jaksa dalam petikan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Peluru yang dilepaskan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru juga mengakibatkan tulang dasar tengkorak pada dua tempat dan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan rusak.
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Bagian Kepala saat Sekarat)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait