Meski menyebut ada 69 merek yang terbukti, namun BPOM memilih tidak menyebutkan merek obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.
Di sisi lain, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup.
"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tandasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com judul : BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Terbukti Tambahkan 4 Jenis Pelarut Berbahaya)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait