69 Merek Obat Sirup Terbukti Gunakan Zat Berbahaya

Muhammad Sukardi
BPOM menyatakan 69 merek obat sirup menggunakan zat berbahaya. (Foto: Dok. BPOM RI)

Meski menyebut ada 69 merek yang terbukti, namun BPOM memilih tidak menyebutkan merek obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.

Di sisi lain, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tandasnya.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com judul : BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Terbukti Tambahkan 4 Jenis Pelarut Berbahaya)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network