69 Merek Obat Sirup Terbukti Gunakan Zat Berbahaya

Muhammad Sukardi
BPOM menyatakan 69 merek obat sirup menggunakan zat berbahaya. (Foto: Dok. BPOM RI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 69 merek obat sirup terbukti menambahkan bahan pelarut berbahaya yang diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut pada anak-anak. Empat zat berbahaya tersebut yakni polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan, dari 69 merek yang terbukti menggunakan zat berbahaya tersebut, 23 di antaranya dinyatakan aman.

"Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan zat pelarut berbahaya  dan 23 di antaranya dinyatakan aman,"jelas Penny dalam keterangan daringnya, Kamis (27/10/2022). 

Status aman dalam hal ini karena kandungan atau kadar zat yang ditambahkan tidak mengancam kesehatan. Hasil analisis laboratorium menunjukkan kadar dietilen glikol dan etilen glikol masih di bawah ambang batas yang diperkenankan.

"Batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," jelas Penny. 

Meski menyebut ada 69 merek yang terbukti, namun BPOM memilih tidak menyebutkan merek obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.

Di sisi lain, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tandasnya.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com judul : BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Terbukti Tambahkan 4 Jenis Pelarut Berbahaya)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network