JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal Jumat (2/12/2022) hari ini. Ismail Bolong yang pertama kali mengungkap kasus ini pun terancam jadi tersangka.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan gelar perkara seharusnya digelar Kamis (1/12/2022) kemarin namun batal dan akhirnya dilakukan hari ini. Gelar perkara ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Seharusnya dilaksanakan (kemarin) tapi akan segera dilakukan hari ini," jelasnya di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Bareskrim sebelumnya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait pengakuannya sebagai pengepul dan penjual batu bara ilegal di Kaltim. Namun, mantan anggota Polresta Samarinda itu mangkir panggilan pemeriksaan.
Informasi dari Bareskrim menyebutkan jika Ismail Bolong mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir. Dia pun diminta untuk kooperatif jika tidak ingin dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Ismail Bolong sebelumnya membuat heboh setelah videonya viral di media sosial. Dia mengaku meraup keuntungan hingga Rp10 miliar tiap bulan dari tambang batu bara ilegal.
Untuk memastikan aksinya mulus, Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto disebut sebagai penerima.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Hari Ini)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait