2. Mematuhi Protokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita Penyakit Khusus
Calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
Demikian syarat perjalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait