JAKARTA, iNewsKutai.id - Syarat penerbangan terbaru pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2023 kembali dikeluarkan pemerintah. Kabar baiknya, calon penumpang tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, calon penumpang yang belum vaksin atau vaksin tidak lengkap diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau antigen untuk bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan. Namun, untuk libur Nataru, syarat penerbangan terbaru kembali diubah pemerintah.
Berikut syarat penerbangan terbaru saat liburan Nataru:
1. Patuhi Protokol Kesehatan
Calon penumpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Penumpang juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait