JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah akan mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Kebijakan yang akan diterapkan tahun depan ini diklaim agar penyaluran tepat sasaran.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan perubahan skema penjualan elpiji bersubsidi ini rencananya diterapkan tahun depan. Masyarakat diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli gas elpiji 3 kg.
Data KTP khususnya Nomor Induk Kependudukan akan dicocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Pembelian elpiji 3 kg akan didata dan disesesuikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto Ginting di Gedung BPH Migas, Senin (19/12/2022).
Meski didata, Irto menjamin tidak ada pembatasan atau perubahan terkait cara pembelian gas elpiji 3 kg. Menurutnya, pembeli yang tidak terdata dalam P3KE akan didata dan diupdate.
"Kita masukan datanya, jika sesuai dengan P3KE, silahkan beli nggak ada masalah. Kalau data tidak ada, kita akan update sehingga tidak ada pembatasan," jelasnya.
Saat ini, Pertamina tengah melakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kg di 5 kecamatan di wilayah Indonesia. "Uji coba di 5 kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90% itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan," kata dia.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Caranya)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait