Namun, aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Polisi yang mendapat laporan langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Polisi juga kemudian menangkap pelaku dan akhirnya mengaku perbuatannya.
"Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya sudah mencabuli tiga santriwatinya," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul : Rayu 3 Santriwati agar Mau Dicabuli, Pemilik Ponpes di Lampung: Biar Dapat Barokah)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait