Gara-gara Putri Candrawathi, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan Bharada E ditunda gara-gara Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir J ditunda hingga pekan depan. Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

JPU beralasan, berkas tuntutan Bharada dalam perkara pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan dengan terdakwa lainnya. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum memberikan keterangan.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan dan masih ada satu pemeriksaan yakni keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023). 

Karena Putri Candrawathi belum memberikan keterangan di persidangan, JPU mengaku belum bisa merampungkan berkas tuntutan.

"Karena alasan penuntut umum tadi, keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara, Majelis memberikan waktu 1 minggu untuk membacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekira pukul 09.45 WIB itu pun ditutup pada pukul 10.00 WIB. 

Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : JPU Belum Siap, Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network