Edarkan Sabu, Buruh Lepas di Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Abriandi
Buruh harian lepas di Balikpapan ditangkap lantaran mengedarkan sabu. (foto/ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Buruh harian lepas berisial AW (30) diringkus penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dia ditangkap lantaran mengedarkan sabu di kawasan Jalan Transad KM 9, Karang Joang, Balikpapan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengungkapkan, AW diringkus saat hendak bertransaksi. Dia ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba siap jual 

"Saat diinterogasi, tersangka AW menyerahkan sepaket sabu dalam plastik kecil yang rencananya akan dijual," ungkap Roganda, dikutip dari laman Polresta Balikpapan,Rabu (18/1/2023).

Setelah diperiksa mendalam, AW mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya  di kawasan Jalan Ksatrian, Graha Indah. Petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka dan menemukan 12 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram. 

Empat paket dikemas dengan tisu, delapan paket tersimpan di lemari. Setelah ditimbang, total narkoba yang disita seberat 7,1 gram. Tersangka AW mengaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Samarinda seharga Rp2 juta. 

"Tersangka AW sudah membelinya sebanyak dua kali dari seseorang tak dikenal di Samarinda," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network