Kepada korban, pelaku mengaku tidak punya uang dan korban bersedia mengantarkan pelaku karena kasihan. Namun, saat berada di daerah Cimanggis, Depok, pelaku diduga hendak merampok mobil korban.
"Korban melawan hingga terjadilah pembunuhan. Motifnya pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan," katanya.
Pihak keluarga Sony sendiri sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang terkait kasus pembunuhan tersebut. "Untuk pelaku, informasinya masih aktif sebagai anggota Polri yang bertugas Densus 88," ujarnya.
Pihak keluarga berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait