Besarannya pun tidak main-main. Pegawai dengan level terendah saja bisa mendapatkan tunjangan Rp37 juta per bulan.
Berikut Tunjangan Kinerja PNS Pajak
Pejabat Struktural Eselon I
- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
- Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
- Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III
- Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
- Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor yang dikonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak, enggan berkomentar banyak.
“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait