Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengetahui jika cucunya berberkebutuhan khusus sehingga mudah menjalankan aksinya.
"Pelaku mengaku mengetahui cucunya berkebutuhan khusus dan spontan saja melakukan pencabulan karena sudah 10 tahun menduda," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait