Menhub menambahkan, skema investasi yang akan dilaksanakan adalah (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) melalui mekanisme availability payment, artinya pemerintah akan mengontrak cicilan dan jangka waktu tertentu sesuai dengan nilai investasi yang ditanam.
"Kemenhub juga mendapatkan bagian tugas untuk menggarap infrastruktur transportasi pelabuhan, infrastruktur kendaraan listrik, dan bandara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait