Modus Tawarkan Pekerjaan, Mamah Muda Tipu Belasan Orang hingga Puluhan Juta Rupiah

Abriandi
Ma, tersangka pelaku penipuan belasan orang dengan modus tawarkan pekerjaan. (foto: ist/polres bontang)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban. Aksi tersebut dilakukannya karena terlilit hutang setelah bisnisnya di Balikpapan bangkrut.

"Pelaku mengaku sudah beraksi sejak Januari 2023 lalu. Tetapi pengakuannya masih didalami karena ada kemungkinan korban lainnya," ujarnya. 

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 jo 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network