Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban. Aksi tersebut dilakukannya karena terlilit hutang setelah bisnisnya di Balikpapan bangkrut.
"Pelaku mengaku sudah beraksi sejak Januari 2023 lalu. Tetapi pengakuannya masih didalami karena ada kemungkinan korban lainnya," ujarnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 jo 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait