BONTANG, iNewsKutai.id - Aksi tipu-tipu MA (31) warga Loktuan, Bontang, berakhir dibalik jeruji besi rutan Polres Bontang. Dia ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 11 orang dengan modus menawari pekerjaan.
Saat beraksi, pelaku berpura-pura bisa memfasilitasi korban yang ingin bekerja di perusahaan. Sebagai imbalan, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, korban diminta uang dalam jumlah bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta.
"Ada 11 orang korbannya yang melapor dan mengaku menyerahkan uang antara Rp1 juta hingga 12 juta. Modusnya menawari pekerjaan di perusahaan," jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang, Selasa (7/3/2023).
Iptu Bonar menjelaskan, kepada para korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membeli baju seragam, dan APD. Namun, hingga selang satu bulan, para korban tidak kunjung mendapat panggilan kerja.
Curiga penipuan, sejumlah korban kemudian mencari dan menemukan pelaku di Jalan Pattimura. Para korban kemudian memanggil polisi dan pelaku digelandang ke Mapolres Bontang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait