Unit PPA Polresta Samarinda kemudian bergerak memburu pelaku berinisial Z (30) dan berhasil diamankan di rumahnya pada 7 Maret 2023 lalu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 2 buah gantungan baju, 1 buah kettle, 1 buah rotan panjang kurang lebih 80 cm dan 1 buah botol semprot air.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul ketiga korban karena tidak disiplin di pesantren. Pelaku mengklaim berkali-kali memberikan teguran dan hukuman disiplin namun tidak juga membuat jera.
"Akhirnya pelaku memukuli korban dengan tangan dan rotan sebagai bentuk hukuman karena sulit diatur," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait