3 Santri di Samarinda Dianiaya Guru di Pesantren, Dipukuli dengan Rotan

Abriandi
Tiga santri di Samarinda dianiaya gurunya di pesantren. (Foto: Ilustrasi/ist)

Kombes Ari mengatakan, polisi juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban kekerasan lain di pesantren. Namun, penyelidikan sementara hanya tiga korban yang dipukul pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network