Rafael Alun Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak Bermasalah
JAKARTA, iNewsKutai.id - Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4/2023). Rafael ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dari wajib pajak bermasalah.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menggunakan perusahaan miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME) dalam menerima hadiah dari wajib pajak.
PT AME diketahui bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pengguna perusahaan tersebut adalah wajib pajak bermasalah khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Direktoran Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
"Wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya akan diarahkan oleh RAT untuk menggunakan PT AME dalam penyelesaian masalah pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Melalui perusahaan yang menampung wajib pajak bermasalah tersebut, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menemukan aliran uang ke Rafael Alun Trisambodo sekitar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ujar Firli.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait