TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang emak-emak yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadhan, Jumat (7/4/2023). Pelaku berinisial LY ditangkap saat polisi menggelar patroli Operasi Pekat Mahakam 2023.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli Operasi Pekat dan menerima laporan dari warga terkait peredaran miras di sekitar Jalan Poros Labanan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan LY di Jalan Poros Labanan RT 11 Kampung Labanan Jaya sekitar pukul 00.30 WITA.
"Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa tiga botol miras jenis Anggur Merah, 2 botol miras jenis Anggur Kolesom cap orang tua, dan 1 botol miras Bir Bintang,” jelasnya Iptu Didik dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (8/4/2023).
Pelaku disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait