Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita 9 unit barton chart yang belum sempat dijual tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual sparepart tersebut seharga Rp10 juta per unit nya.
“Kelima tersangka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda-beda dan saat ini sudah berada di Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait