Setelah diinterogasi, R akhirnya mengakui perbuatannya. Kompol I Gede menyebut, tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tersangka melakukan pencurian untuk membayar cicilan sepeda motor dan membeli paket sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Kampung Rejo Basuki dengan korban Dhimas Ardy Saputra.
Korban mengalami luka sayatan pada leher sebelah kanan dengan panjang 10 sentimeter dan harus kehilangan satu buah tas berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,4 juta. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait