SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda meringkus empat anggota komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur.
Empat pelaku yakni AM (23), DM (19), GI (30), dan DS (14) ditangkap setelah melakukan beraksi di Loa Bakung, Sungai Kunjang. Mereka menggasak sebuah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warung.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri sebuah sepeda motor pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, para pelaku yang menggunakan dua unit motor melintas di tempat kejadian perkara.
Para pelaku kemudian berbalik arah dan langsung membawa kabur motor tersebut.
"Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang tidak mematikan mesin dan mencabut kunci kontak. Korban diketahui sedang membeli sembako saat kejadian," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Jumat (12/5/2023).
Korban yang kehilangan motor kemudian melapor ke SPK Polresta Samarinda. Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya mengantongi identitas para pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Mereka ini pemain baru dan belum pernah ditangkap. Mereka bukan residivis," ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Samarinda dan dijera Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait