Pengendara Wajib Tahu, Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Putranegara Batubara
Polri kembali menerapkan tilang manual menyusul meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Korlantas Polri kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas sejak tilang elektronik diberlakukan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, tilang manual diterapkan karena pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan kian meningkat. Tilang manual ini akan dimaksimalkan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE atau tilang elektronik.

"Dari hasil evaluasi di beberapa daerah, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE," katanya dilansir iNews.id, Selasa (16/5/2023). 

Sandi menjelaskan, tilang manual ini sebagai upaya pendukung dan penguatan tilang elektronik itu, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas.

Menurut Sandi, pihaknya juga akan menerapkan sanksi tegas kepada seluruh personel jika melakukan pelanggaran dalam penerapan tilang manual.  

"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network