2. Yang mengucapkan talak telah baligh
Syarat ini berlaku bagi pasangan yang menikah pada usia belum baligh. Hal ini dikarenaka mayoritas ulama berpandangan bahwa anak kecil yang belum mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) menjatuhkan talak, maka dinilai tidak sah.
Dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).
3. Wajib berakal
Talak yang yang dimaksudkan di sini adalah dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak.
Talak tidak terjadi dari orang yang terpaksa, orang mabuk yang tidak sadar akan ucapannya, orang marah luar biasa yang tidak sadar ucapannya. Begitu juga talak tidak terjadi pada orang yang lalai, lupa, gila, atau semacamnya.
Hukum talak juga bisa dilakukan dengan catatan :
1. Suami disunahkan talak jika istri tidak mau shalat dan enggan menuruti perintah suami serta tidak mau bertaubat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait