2. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haid dan nifas atau telah setubuhi diwaktu suci. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak.
3. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti istri kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami.
4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya.
Demikian hukum dan syarat sah talak dalam pandangan Islam.
Wallahu A'lam
Editor : Abriandi
Artikel Terkait