Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Begini Hukum dan Syarat Sah Talak dalam Islam

Widaningsih/Abriandi
Hukum dan syarat sah talak cerai dalam pandangan Islam. (foto: ist/instagram)

2. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haid dan nifas atau telah setubuhi diwaktu suci. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak. 

3. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti istri kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami. 

4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya. 

Demikian hukum dan syarat sah talak dalam pandangan Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network